BONDOWOSO, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tiga orang tersangka diamankan, terdiri dari dua pelaku utama dan satu penadah, berikut barang bukti sebelas unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bondowoso, Aryo Dwi Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (18/02/2026).
Kapolres menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial T (44) dan S (49), warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, yang berperan sebagai eksekutor. Sementara satu tersangka lainnya berinisial AY (40), warga Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, diduga sebagai penadah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso.
“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,” kata AKBP Aryo.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan total sebelas unit sepeda motor yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan,” kata AKBP Aryo.
Dari sebelas unit yang diamankan, delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, dua unit dari wilayah Jember, dan satu unit digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.
Selain kendaraan bermotor, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa STNK, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, serta satu buah kunci T yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan.
Atas perbuatannya, dua tersangka eksekutor dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan jajaran Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus curanmor yang kerap terjadi di wilayah pedesaan.
“Ini komitmen kami untuk terus memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.





Belum ada komentar